BPOM Perintahkan Penarikan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:16 WIB
BPOM memerintahkan untuk menarik dari peredaran 5 obat sirup dengan kandungan etilen glikol melebihi ambang batas aman. / Foto: ilustrasi/freepik.com
JAKARTA - Sebanyak 5 obat yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman diperintahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari peredaran.

Kelima obat tersebut sudah diuji BPOM , dan dipastikan mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman.



"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Ini 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas

Penarikan kelima obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!