Menkes Budi Gunadi Akan Umumkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:18 WIB
Sementara, daftar obat tersebut bakal disetujui bersama dengan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, ahli farmakologi, beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rencananya pengumuman itu akan dilakukan pekan ini. "BPOM nanti akan lihat dari sekian ribu atau sekian puluh ribu ini obat-obatan sirup, mana yang tidak ada polietilen glikol-nya. Itu nanti akan dibuka. Jadi harapannya weekend ini, ya," ungkap Menkes.

Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan agar segera melakukan penarikan 5 obat yang mengandung bahan berbahaya di seluruh Indonesia. Kelima obat tersebut sudah diuji BPOM, dan dipastikan mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Guna mengetahui lebih lanjut, berikut nama-nama obat sirup mengandung EG melebihi ambang batas aman oleh Badan POM, yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!