Ombudsman RI Desak Kemenkes Tetapkan KLB Gangguan Ginjal Akut: Kasus Ini Sudah Darurat

Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:06 WIB
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendesak Kemenkes segera menetapkan gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Foto/Tangkapan layar zoom
JAKARTA - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menetapkan gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Status tersebut sangat diperlukan demi menjamin pelayanan kesehatan di masyarakat lebih optimal dan mencegah kasus kematian terus bertambah.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai bahwa penetapan status KLB sudah seharusnya dikeluarkan karena lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak ini terus terjadi, apalagi angka kematian sudah di atas 50 persen dari total kasus.



"Kami mendesak Kementerian Kesehatan menetapkan status KLB untuk penyakit gangguan ginjal akut," tegas Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya menyadari bahwa masih terjadi perdebatan di antara para ahli untuk menetapkan KLB pada gangguan ginjal akut ini, khususnya pada indikator penyakit menular dan menyebabkan pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!