Ombudsman RI Desak Kemenkes Tetapkan KLB Gangguan Ginjal Akut: Kasus Ini Sudah Darurat
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:06 WIB
Baca Juga: Berbedakah Gagal Ginjal dengan Gangguan Ginjal Akut? Begini Penjelasan IDAI
Namun, kata Robert, dalam menilai suatu penyakit yang angka kematiannya sudah sangat tinggi seperti gangguan ginjal akut ini, pemerintah tidak bisa membaca situasi secara tekstual.
"Di lapangan, kasus ini sudah darurat. Banyak korban balita meninggal akibat penyakit tersebut. Jadi, singkirkan dulu perdebatan dan segera tetapkan gangguan ginjal akut sebagai kasus KLB," ungkap Robert.
Dengan ditetapkannya gangguan ginjal akut sebagai penyakit KLB, ini akan memaksimalkan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya penanganan dan pencegahan penyakit. Ombudsman mencatat ada 6 poin yang akan terjadi jika KLB dikeluarkan untuk penyakit ini, yaitu:
1. Terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Namun, kata Robert, dalam menilai suatu penyakit yang angka kematiannya sudah sangat tinggi seperti gangguan ginjal akut ini, pemerintah tidak bisa membaca situasi secara tekstual.
"Di lapangan, kasus ini sudah darurat. Banyak korban balita meninggal akibat penyakit tersebut. Jadi, singkirkan dulu perdebatan dan segera tetapkan gangguan ginjal akut sebagai kasus KLB," ungkap Robert.
Dengan ditetapkannya gangguan ginjal akut sebagai penyakit KLB, ini akan memaksimalkan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya penanganan dan pencegahan penyakit. Ombudsman mencatat ada 6 poin yang akan terjadi jika KLB dikeluarkan untuk penyakit ini, yaitu:
1. Terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Lihat Juga :