Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Nilai Kemenkes dan BPOM Berpotensi Lakukan Maladministrasi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:21 WIB
Ombudsman RI menilai dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia, Kemenkes dan BPOM berpotensi melakukan maladministrasi. Foto/Dok.Sindonews
JAKARTA - Ombudsman RI menilai dalam kasus gangguan ginjal akut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi melakukan maladministrasi. Artinya, ada potensi kecerobohan yang dilakukan kedua lembaga pemerintah tersebut hingga akhirnya menyebabkan kematian pada 141 balita se-Indonesia.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk segera melakukan tindakan korektif terhadap beberapa poin yang ditemukan Ombudsman sebagai dasar penetapan adanya potensi maladministrasi dalam kasus gangguan ginjal akut.



"Jadi, kami minta kepada Kemenkes dan BPOM untuk tunjukkan akuntabilitas kalian kepada masyarakat atas kasus ini," terang Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Ia melanjutkan, pada kasus gangguan ginjal akut ini negara dianggap gagal memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan rakyat, terlepas hingga sekarang belum ada penyebab konklusif penyakit ini.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Dinilai Perlu Pertimbangkan Penetapan KLB

Lantas, apa penilaian Ombudsman hingga menyatakan ada potensi maladministrasi yang dilakukan Kemenkes dan BPOM?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!