Diperiksa 3 Jam, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:19 WIB
Kajari Serang, Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap.

Baca juga: Disanksi PDIP Gara-gara Siap Nyapres, Ganjar: Ya Udah

Freddy menyatakan, pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun, dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri.

Selain itu agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti, dan supaya tidak mengulangi perbuatannya. "Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke PN Serang," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!