Banyak Rentannya, Fasyankes Diminta Hati-Hati dalam Mengelola Riwayat Medis Elektronik

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:53 WIB
Fasyankes diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis secara elektronik dengan proses transisi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. / Foto: ilustrasi/ist
JAKARTA - Fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis secara elektronik dengan proses transisi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Hal tersebut diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik (RME) meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medik, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan.





"Pengelolaan RME harus hati-hati karena banyak rentannya. Petugas rekam medik sebaiknya memiliki pendidikan khusus untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pendataan atau pencatatan RME," ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Prof. DR. Wila Chandrawila Supriadi, SH. MH, dalam Seminar Hukum Kesehatan bertema Kupas Tuntas PMK Nomor 24 Tahun 2022, Rekam Medik Elektronik dalam Rangka Perlindungan Hukum terhadap Fasyankes dan Tenaga Kesehatan dan Isinya, baru-baru ini.

Menurutnya, Fasyankes harus proaktif dalam mempelajari perkembangan pembentukan peraturan hukum secara menyeluruh mengingat perubahannya cukup dinamis.

"Fasyankes juga harus menyadari bahwa data pribadi pasien jenis kerahasiaannya absolut dan dapat dibuat relatif dengan memenuhi peraturan hukum (bukan hanya Perundang-undangan)," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Pusat, dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH. menyampaikan mengenai perlindungan hukum dalam penerapan PMK nomor 24 tahun 2022, pada Pasal 4 Permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran

"Dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain termasuk pimpinan fasilitas hingga staf administrasi rumah sakit yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien wajib menyimpan rahasia kesehatan pasien," ungkapnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More