Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:19 WIB
SERANG - Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 26 Oktober 2022.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah diserahkan oleh Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya. Terkait permohonan itu, Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.
"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penagguhan penanganan)," kata Rezkinil Jusar melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (27/10/2022).
Rezkinil menerangkan, surat tersebut diajukan pihak terlapor pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Namun, Reznikil tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.
"Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," imbuh Rezkinil, singkat.
Sementara itu, sahabat Nikita yakni Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, surat permohonan tersebut sudah diterima oleh Kejari Serang.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah diserahkan oleh Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya. Terkait permohonan itu, Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.
"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penagguhan penanganan)," kata Rezkinil Jusar melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (27/10/2022).
Rezkinil menerangkan, surat tersebut diajukan pihak terlapor pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Namun, Reznikil tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.
"Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," imbuh Rezkinil, singkat.
Sementara itu, sahabat Nikita yakni Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, surat permohonan tersebut sudah diterima oleh Kejari Serang.
tulis komentar anda