Pentingnya Pendampingan Orang Tua untuk Lindungi Anak dari Paparan Pornografi

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:08 WIB
Pendampingan orang tua bisa membantu melindungi anak dari paparan pornografi baik saat mengakses internet maupun berselancar di media sosial. Foto/Getty Images
JAKARTA - Pendampingan orang tua bisa membantu melindungi anak dari paparan pornografi baik saat mengakses internet maupun berselancar di media sosial. Konten pornografi bisa diakses melalui mesin pencari informasi yang merupakan salah satu penyusun lanskap digital.

Ketua Relawan TIK Kota Kediri Fianda Julyantoro mengatakan kecanduan pornografi merupakan perilaku berulang untuk melihat konten-konten yang dapat merangsang nafsu seksual, baik berupa gambar, tulisan, atau video yang mengakibatkan kehilangan kontrol diri untuk menghentikannya.

"Ciri anak mulai kecanduan pornografi adalah sering mengurung diri dalam ruang tertutup, sangat terikat dengan gawai, sering gugup dan cemas, enggan bersosialisasi, mudah tersinggung atau marah, serta malas belajar,” kata Fianda dalam webinar Mari Lindungi Diri Dari Bahaya Pornografi di Ruang Digital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi pada Senin, 24 Oktober 2022 di Pontianak, Kalimantan Barat.

Untuk mengatasi anak yang kecanduan pornografi, Fianda menyarankan mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital, memberi pemahaman tentang berinternet yang sehat dan aman, serta memberi pendidikan seks sejak dini. Selain itu, perkuat bekal moral dan akhlak anak dan sering melibatkan dalam kegiatan positif. Jika tingkat kecanduan parah, bawalah anak tersebut ke psikolog untuk mendapat terapi.

Ada beberapa aplikasi yang membuat orang tua bisa mengontrol atau mengatur pemanfaatan gawai oleh anak. Dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Achmad Uzair Fauzan menjelaskan aplikasi ini bermanfaat agar anak aman dan bisa terhindar dari paparan pornografi saat berselancar di dunia maya atau menggunakan media sosialnya.

"Salah satunya adalah Qustodio. Aplikasi ini bisa memblokir konten dewasa dan bisa dipakai untuk 15 perangkat sekaligus," jelas Achmad.



Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar Alem Febri Sonni mengungkapkan definisi tentang kekerasan seksual, yaitu segala bentuk perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan fungsi reproduksi karena ada ketimpangan relasi kuasa atau gender.

Bila hal tersebut terjadi di ruang digital, maka disebut sebagai kekerasan seksual di ruang digital. Bentuknya bermacam-macam, seperti spamming, pelecehan visual, pelecehan verbal, atau revenge porn.

“Dampak kekerasan seksual terhadap korban adalah korban akan mengalami depresi, ketakutan, kecemasan, hingga memiliki keinginan untuk bunuh diri sebagai akibat bahaya yang dihadapi. Selain itu, korban akan menarik diri dari publik dan kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas, baik di ruang online maupun di dunia nyata,” ujar Alam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More