Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana di Konser Berdendang Bergoyang

Jum'at, 04 November 2022 - 12:00 WIB
Kasus konser Berdendang Bergoyang telah naik ke penyidikan. Polisi dilaporkan telah menemukan unsur pidana pada acara yang diselenggarakan di Istora Senayan. Foto/Instagram Berdendang Bergoyang
JAKARTA - Kasus konser Berdendang Bergoyang telah naik ke penyidikan. Polisi pun dilaporkan telah menemukan unsur pidana pada acara yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

HA, selaku penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyebut tak menutup kemungkinan pemeriksaan akan melibatkan nama lain.

"Statusnya kita naikkan ke penyidikan. Ada dugaan pelanggaran terhadap unsur pidana pasal 360 ayat 2 KUHP serta pasal 93 UU Nomer 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komes Pol Komarudin saat dihubungi awak media belum lama ini.

"Sementara baru HA penanggung jawab event dan kemungkinan nanti ada juga yang merembet ke yang lain," sambungnya.





Komarudin menjelaskan pemeriksaan penyidik terhadap HA akan mengarah pada penetapan tersangka. Hingga saat ini, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 14 orang dari pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang.

"Saat ini terlapor, saat ini masih proses BAP, status terlapor itu akan mengarah ke tersangka. Akibat lalainya menyebabkan orang lain terluka," jelas Komarudin.

Tim penyidik juga mengusut terkait penjualan tiket konser Berdendang Bergoyang dari panitia. Konon, jumlah tiket penjualan tidak sesuai dengan yang tertera didalam surat perizinan kepolisian maupun ke Satgas Covid-19.

"(HA) tahu, soalnya tiket itu sudah dijual dari bulan April. Mereka sudah menjual tiket sampai September total 13 ribu mereka menjual tiket," ungkap Komarudin.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More