2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Festival Tak Ditahan, Polisi: Mereka Cukup Kooperatif

Senin, 07 November 2022 - 15:33 WIB
Baca Juga: Konser Berdendang Bergoyang Dihentikan, Polisi Akan Periksa Tim Medis

"Pertama mereka cukup kooperatif yang kedua ancaman hukumannya dibawah lima tahun," jelasnya.

"Pasal 30 ayat 2 itu ancaman hukumannya 6 sampai 9 bulan, sementara Pasal 93 UU Nomer 6 itu ancaman 1 tahun dan denda Rp100 juta rupiah," tambahnya.

Komarudin menambahkan bahwa proses pemeriksaan hingga kini masih berlanjut. Dia menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangan penyidikan.

"Kita masih lakukan pemeriksaan ya, karena kan masih kita BAP lagi. Kemungkinan masih sangat terbuka makanya kita masih menunggu pengembangan BAP dan pendapat para ahli nantinya," tandasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!