Larang Penggunaan Obat Cair, Ini Saran Dinkes DKI Jakarta untuk Atasi Anak Demam

Selasa, 08 November 2022 - 19:32 WIB
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengambil sikap untuk tidak merekomendasikan konsumsi obat cair sampai kasus gangguan ginjal akut diketahui penyebab pastinya. / Foto: Sukardi
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengambil sikap untuk tidak merekomendasikan konsumsi obat cair sampai kasus gangguan ginjal akut diketahui penyebab pastinya.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta , dr. Dwi Oktavia saat dijumpai di Prodia Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).



Menurutnya, sikap tersebut terkesan bertentangan dengan apa yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bahwa 156 obat telah dinilai aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang artinya boleh dikonsumsi kembali.

Baca juga: Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut di Jakarta Tidak Ada Tambahan Lagi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!