Dibantu Raffi Ahmad Bayar Cicilan Rumah yang Nunggak, Jessica Iskandar: Saya Bersyukur Banget

Rabu, 09 November 2022 - 14:40 WIB
Jessica Iskandar bersama suaminy, Vincent Verhaag usai jalani sidang mediasi, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Foto/Selvianus Kopong/MPI
JAKARTA - Jessica Iskandar alias Jedar mengaku bersyukur cicilan KPR rumahnya yang menunggak tiga bulan akhirnya bisa dibantu oleh rekannya, Raffi Ahmad.

"Kemarin kebetulan kami ketemu di acara. Terus, saya ditanya. Bantuin satu bulan angsuran, tapi nggak tau ya, saya Aminin aja. Saya bersyukur banget di bantu temen, bersyukur-bersyukur aja," kata Jedar usai jalani sidang mediasi, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Meskipun mendapat tawaran dari rekan sejawatnya, wanita 34 tahun mengaku untuk sementara waktu, belum memikirkan persoalan tersebut. Sebab, kini dirinya lebih fokus kepada perkara kasus dugaan penipuan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.



"Sebenernya saya nggak mau fokus masalah lain di luar masalah perkara ini. Saya pengennya bisa cepet selesai. Bisa nyelesain masalah lain, karena perkara ini berlarut-larut," terangnya.



Lebih lanjut, ibu dua anak berharap perkara tengah dihadapi dirinya, bakal menemui titik terang. Sehingga dia menegaskan tetap berjuang untuk mencari keadilan.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jedar di Polda Metro Jaya pada 15 Juni lalu, telah memasuki tahap penyidikan. Bahkan pemain Dealova telah dimintai keterangan tambahan oleh pihak penyidik.

"Saya sebagai perempuan cuman bisa memohon optimis keadilan di negeri ini, bisa ditegakkan bisa di rasakan ya. Karena bukti saya kuat, ketika saya benar saya nggak takut, jujur saya akan terus melangkah," tandasnya.

Terkait dengan itu, Jedar mengaku telah menjadi korban penipuan dari Christopher Steffanus Budianto alias Steven sejak 2011 lalu. Penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

Jeddar dan suaminya, Vincent Verhaag, lalu melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More