Kubu Nikita Mirzani Minta Persidangan Melawan Dito Mahendra Senin Depan Digelar Tatap Muka
Jum'at, 11 November 2022 - 21:35 WIB
Nikita Mirzani bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022) mendatang. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Nikita Mirzani bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022) mendatang.
Terkait agenda persidangan itu, kuasa hukum Nikita meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menggelar sidang tersebut secara langsung.
Baca Juga: Berseteru dengan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Akui Rugi Uang hingga Reputasi
"Saya minta sidang digelar secara langsung. Karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, Fahmi menyebut kliennya sudah sangat siap apabila bertemu Dito Mahendra selaku pelapor di persidangan. "(Prinsipal) wajib hadir kalau sidang itu. Bukan dipertemukan, mau tidak mau diwajibkan hadir dipersidangan," ujarnya.
Terkait agenda persidangan itu, kuasa hukum Nikita meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menggelar sidang tersebut secara langsung.
Baca Juga: Berseteru dengan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Akui Rugi Uang hingga Reputasi
"Saya minta sidang digelar secara langsung. Karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, Fahmi menyebut kliennya sudah sangat siap apabila bertemu Dito Mahendra selaku pelapor di persidangan. "(Prinsipal) wajib hadir kalau sidang itu. Bukan dipertemukan, mau tidak mau diwajibkan hadir dipersidangan," ujarnya.
Lihat Juga :