Nikita Mirzani Tanggapi Dakwaan JPU: Lucu Aja, Ketawa
Senin, 14 November 2022 - 19:32 WIB
Nikita Mirzani menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang perdananya hari ini, Senin (14/11/2022), Nikita didakwa dengan dakwaan alternatif. Foto/Ayu Utami Anggraeni
SERANG - Nikita Mirzani menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang perdananya hari ini, Senin (14/11/2022), Nikita didakwa dengan dakwaan alternatif.
Adapun dakwaan Nikita terdiri dari beberapa pasal. Namun, dari seluruh pasal yang menjerat artis tersebut, hanya satu yang akan dibuktikan.
Di antaranya ada pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
"Lucu aja, ketawa aja. Ya kan kalian denger sendiri," kata Nikita usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Cerita Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang: Tidur di Matras Tipis
Nikita juga telah mengajukan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan tersebut melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Menurut Fahmi, dakwaan alternatif yang diberikan JPU kepada Nikita sebagai bentuk rasa kebingungannya.
Adapun dakwaan Nikita terdiri dari beberapa pasal. Namun, dari seluruh pasal yang menjerat artis tersebut, hanya satu yang akan dibuktikan.
Di antaranya ada pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
"Lucu aja, ketawa aja. Ya kan kalian denger sendiri," kata Nikita usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Cerita Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang: Tidur di Matras Tipis
Nikita juga telah mengajukan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan tersebut melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Menurut Fahmi, dakwaan alternatif yang diberikan JPU kepada Nikita sebagai bentuk rasa kebingungannya.
Lihat Juga :