Cerita Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang: Tidur di Matras Tipis
loading...
A
A
A
SERANG - Artis Nikita Mirzani menceritakan kesehariannya selama di tahan di rutan (rumah tahanan) Klas IIB, Serang, Banten.
Ditahan sejak 20 Oktober 2022, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya tidur di atas sebuah matras yang tipis.
"Tidurnya di matras karena tipis jadi harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).
Oleh karena itulah saraf kejepit yang diderita Nikita pun kambuh, akibat terlalu lama tidur di matras.
"Iya punggung aja sih, karena kan tempat tidurnya matras karena tipis. Mungkin terlalu lama (tidur di matras)" tambah Nikita Mirzani.
Bukan Nikita Mirzani namanya, jika ia tidak mudah beradaptasi. Di dalam tahanan pun ibu tiga anak itu mudah beradaptasi dengan tahanan lainnya.
"Beradaptasi nya biasa aja sih, temen-temen di dalem juga baik-baik semua, penjaganya juga baik nggak harus beradaptasi, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," pungkas Nikita Mirzani.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nikita Mirzani tampaknya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dua pekan kemudian pada Senin (28/11/2022).
Lihat Juga: Lolly Bakal Laporkan Nikita Mirzani dengan Tuduhan Penelantaran, Ekploitasi, dan Perundungan Anak
Ditahan sejak 20 Oktober 2022, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya tidur di atas sebuah matras yang tipis.
"Tidurnya di matras karena tipis jadi harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).
Oleh karena itulah saraf kejepit yang diderita Nikita pun kambuh, akibat terlalu lama tidur di matras.
"Iya punggung aja sih, karena kan tempat tidurnya matras karena tipis. Mungkin terlalu lama (tidur di matras)" tambah Nikita Mirzani.
Bukan Nikita Mirzani namanya, jika ia tidak mudah beradaptasi. Di dalam tahanan pun ibu tiga anak itu mudah beradaptasi dengan tahanan lainnya.
"Beradaptasi nya biasa aja sih, temen-temen di dalem juga baik-baik semua, penjaganya juga baik nggak harus beradaptasi, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," pungkas Nikita Mirzani.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nikita Mirzani tampaknya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dua pekan kemudian pada Senin (28/11/2022).
Lihat Juga: Lolly Bakal Laporkan Nikita Mirzani dengan Tuduhan Penelantaran, Ekploitasi, dan Perundungan Anak
(hri)