Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi, Terbukti Perkosa Perempuan di Bawah Umur
Jum'at, 25 November 2022 - 20:59 WIB
Kris Wu dihukum 13 tahun penjara dan deportasi atas kasus pemerkosaan kepada perempuan di bawah umur. Pada 2021, Du Meizhu mengaku diperkosa oleh Kris Wu. Foto/Koreaboo
JAKARTA - Kris Wu dihukum 13 tahun penjara dan deportasi atas kasus pemerkosaan kepada perempuan di bawah umur. Pada 2021, Du Meizhu asal Amerika Serikat muncul mengaku telah diperkosa oleh Kris Wu.
Dilansir dari Koreaboo, Jumat (25/11/2022) pada 18 Juli 2021, Kris Wu membantah tuduhan itu. Namun, kejaksaan menyetujui penangkapannya setelah melakukan proses penyidikan sesuai hukum.
"Pada 16 Agustus 2021setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," kata Kantor Kejaksaan Chaoyang.
Media China kemudian merilis hasil persidangan. Terungkap bahwa Kris Wu mendapatkan 11 tahun dan 6 bulan penjara dan deportasi untuk kasus pemerkosaan. Dia juga mendapat hukuman tambahan 1 tahun dan 10 bulan penjara karena tidak bermoral.
Dilansir dari Koreaboo, Jumat (25/11/2022) pada 18 Juli 2021, Kris Wu membantah tuduhan itu. Namun, kejaksaan menyetujui penangkapannya setelah melakukan proses penyidikan sesuai hukum.
"Pada 16 Agustus 2021setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," kata Kantor Kejaksaan Chaoyang.
Media China kemudian merilis hasil persidangan. Terungkap bahwa Kris Wu mendapatkan 11 tahun dan 6 bulan penjara dan deportasi untuk kasus pemerkosaan. Dia juga mendapat hukuman tambahan 1 tahun dan 10 bulan penjara karena tidak bermoral.
Lihat Juga :