Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi, Terbukti Perkosa Perempuan di Bawah Umur

Jum'at, 25 November 2022 - 20:59 WIB
Baca Juga: Kris Wu Ditahan Polisi China Atas Dugaan Pemerkosaan

"Pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk," sambungnya.

Disebutkan juga bahwa hukuman yang diterima Kris Wu sudah sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan.

"Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok dan menjatuhkan hukuman yang sesuai," tutup Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!