Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi, Terbukti Perkosa Perempuan di Bawah Umur

Jum'at, 25 November 2022 - 20:59 WIB


"Pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk," sambungnya.

Disebutkan juga bahwa hukuman yang diterima Kris Wu sudah sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan.

"Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok dan menjatuhkan hukuman yang sesuai," tutup Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing
(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More