Jangan Salah Kaprah, Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Minggu, 27 November 2022 - 23:44 WIB
Tidak hanya bagi pelaku usaha, aturan ini juga memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto yang dilakukan. Aturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan aset kripto yang ada di Indonesia.

Dengan itu diharapkan bisa mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata. Penguatan literasi digital dan literasi finansial menjadi salah satu jalan keluar untuk menciptakan masyarakat yang paham ekonomi.

GenBI

Ketut Agus Oktariawan

Universitas Pendidikan Ganesha
(ita)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!