PDSI Dukung Mensahkan RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat
Senin, 28 November 2022 - 13:35 WIB
JAKARTA - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan yang diajukan pemerintah dan sedang dibahas di DPR, namun menolak pasal organisasi tunggal di bidang kesehatan.
Mari kita menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan ini selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir seperti yang terjadi sekarang. Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi.
PDSI menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir, seperti yang terjadi sekarang. Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya juga harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi. Dukungan tersebut diberikan PDSI melalui surat terbuka ke Presiden RI, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, serta Ketua DPD-RI.
Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., Mars, Ketua Umum PDSI, mengatakan bahwa dukungan diberikan karena beberapa hal. Salah satunya mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air. Mereka juga berhak mengakses pendidikan dan mata pencaharian yang dijamin UUD 1945.
"RUU ini juga mengembalikan wewenang negara dalam hal izin praktik dan distribusi dokter, tanpa intervensi berlebihan dari organisasi masyarakat manapun yang selama ini mengaku statusnya sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat," kata Jajang.
Apa manfaat RUU Omnibus Law Kesehatan?
Untuk masyarakat:
1. Akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.
Mari kita menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan ini selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir seperti yang terjadi sekarang. Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi.
PDSI menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir, seperti yang terjadi sekarang. Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya juga harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi. Dukungan tersebut diberikan PDSI melalui surat terbuka ke Presiden RI, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, serta Ketua DPD-RI.
Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., Mars, Ketua Umum PDSI, mengatakan bahwa dukungan diberikan karena beberapa hal. Salah satunya mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air. Mereka juga berhak mengakses pendidikan dan mata pencaharian yang dijamin UUD 1945.
"RUU ini juga mengembalikan wewenang negara dalam hal izin praktik dan distribusi dokter, tanpa intervensi berlebihan dari organisasi masyarakat manapun yang selama ini mengaku statusnya sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat," kata Jajang.
Apa manfaat RUU Omnibus Law Kesehatan?
Untuk masyarakat:
1. Akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda