Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Wanda Hamidah: Kalau Salah Saya Minta Maaf
Selasa, 06 Desember 2022 - 06:30 WIB
Di sisi lain, wanita 45 tahun tersebut juga mengaku siap untuk meminta maaf kepada Japto apabila terbukti bersalah.
"Saya menghormati proses hukum, itikad baik ya kalau saya salah saya minta maaf, kalau saya benar pembuktiannya kan nanti ada, doain aja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wanda Hamidah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Japto Soelistyo Soejoesoemarno ke Bareskrim Mabes Polri.
Masalah bermula ketika Wanda diduga menyebut Japto sebagai mafia tanah melalui sosial medianya beberapa waktu lalu. Pasalnya, Wanda kini tengah menghadapi kasus sengketa tanah di rumahnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Atas pernyataan Wanda, Japto merasa nama baik dan reputasinya hancur. Wanda sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 terkait Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
"Saya menghormati proses hukum, itikad baik ya kalau saya salah saya minta maaf, kalau saya benar pembuktiannya kan nanti ada, doain aja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wanda Hamidah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Japto Soelistyo Soejoesoemarno ke Bareskrim Mabes Polri.
Masalah bermula ketika Wanda diduga menyebut Japto sebagai mafia tanah melalui sosial medianya beberapa waktu lalu. Pasalnya, Wanda kini tengah menghadapi kasus sengketa tanah di rumahnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Atas pernyataan Wanda, Japto merasa nama baik dan reputasinya hancur. Wanda sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 terkait Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
(hri)
Lihat Juga :