Dito Mahendra Absen dari Sidang Nikita Mirzani, JPU: Sakit DBD

Senin, 12 Desember 2022 - 11:49 WIB
Dito Mahendra absen dari sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani di PN Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dito tengah sakit DBD. Foto/Selvianus Kopong
JAKARTA - Dito Mahendra absen dari sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (12/12/2022). Jakasa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dito tengah sakit demam berdarah dengue (DBD).

Karena itu, sidang lanjutan Nikita terpaksa ditunda hingga Kamis (15/12/2022). Penundaan sidang disampaikan oleh JPU. Sebelumnya, Dito selaku pelapor dijadwalkan akan datang di sidang yang beragendakan pemeriskaan saksi ini.

"Tidak dapat hadir dengan alasan berhalangan dan berkirim surat kepada kami dengan alasan sakit DBD dan sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," kata JPU di PN Serang, Banten, Senin (12/12/2022).



Berdasarkan surat yang dikirim pada Minggu, 11 Desember 2022, Dito disebutkan tengah dirawat di rumah sakit karena DBD. Sehingga pihaknya menggabulkan permintaan dari pacar Nindy Ayunda tersebut.



"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 kemarin tengah di rawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit DBD," jelas JPU.

Di sisi lain, Fahmi Bahmid selaku kuasa hukum Nikita mengaku heran dengan surat sakit yang diajukan Dito. Bahkan dia mempertanyakan waktu seterunya itu dirawat di rumah sakit.

"Saya tidak tahu surat itu, satu kalimat yang saya heran. Saya bingung di situ tidak disebutkan dirawat sampai kapan. Ada permainan apa lagi ini? Tolong paksa dihadirkan dalam ruang sidang yang mulia," ujar Fahmi.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Di mana sidang selanjutnya akan tetap dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More