Tiba di PN Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Pemeriksaan

Senin, 12 Desember 2022 - 10:18 WIB
loading...
Tiba di PN Serang, Nikita...
Nikita Mirzani tiba di PN Serang, Banten sekitar pukul 09.50 WIB. Nikita mengaku siap menjalani sidang hari ini yang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten sekitar pukul 09.50 WIB. Nikita mengaku siap menjalani sidang hari ini yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Seperti sidang sebelumnya, Nikita datang tampa memakai baju tahanan dan tidak diborgol. Dia pun terlihat modis dengan memakai dres hitam dan rambut yang ditata rapih.

"Alhamdulillah, Insya Allah," kata Nikita di PN Serang, Banten, Senin (12/12/2022).

Namun, ibu tiga anak tersebut tak berkomentar banyak terkait agenda sidang hari ini. Nikita langsung bergegas menuju ruangan persidangan dengan didampingi oleh sejumlah petugas.



Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kali ini akan menghadirkan Dito Mahedra. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bacmid pun menjelaskan bahwa kliennya mengaku tak sabar melihat langsung wajah pria yang melaporkannya itu.

"Iya benar (Dito Mahendra saksi) dan seminggu yang lalu Nikita bilang ke wartawan. Dia ingin melihat secara langsung seperti apa sih mukanya Dito Mahendra," jelas Fahmi.

"Selama ini dia belum pernah bertemu secara langsung loh," sambungnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.



Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas II B Serang, Banten.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)