Pesulap Merah Terancam Dipenjara di Atas 4 Tahun Buntut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Sabtu, 24 Desember 2022 - 09:10 WIB
Pesulap Merah terancam dipenjara di atas 4 tahun buntut kasus dugaan ujaran kebencian. Pemilik nama asli Marcel Radhival itu dilaporkan oleh Agustiar. Foto/Ravie Wardani
JAKARTA - Pesulap Merah terancam dipenjara di atas 4 tahun buntut kasus dugaan ujaran kebencian . Pemilik nama asli Marcel Radhival itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh pria bernama Agustiar.
Pemeriksaan perdana kasus dugaan ujaran kebencian itu pun telah dijalani Pesulap Merah pada Jumat, 23 Desember 2022. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik memberikan 43 pertanyaan.
"Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan. Itu kan devinisi dukun yang saya maksud," kata Pesulap Merah di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Desember 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Marcel Radhival, Yunus Adhi Prabowo menjelaskan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Yunus menilai, laporan yang dibuat oleh Agustiar tidak berdasar.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Pesulap Merah Akui Kehilangan Banyak Pekerjaan
"Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, hukumannya di atas 4 tahun. Emang ini ujaran kebencian yang mereka upayakan kepada kita," jelas Yunus.
Pemeriksaan perdana kasus dugaan ujaran kebencian itu pun telah dijalani Pesulap Merah pada Jumat, 23 Desember 2022. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik memberikan 43 pertanyaan.
"Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan. Itu kan devinisi dukun yang saya maksud," kata Pesulap Merah di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Desember 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Marcel Radhival, Yunus Adhi Prabowo menjelaskan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Yunus menilai, laporan yang dibuat oleh Agustiar tidak berdasar.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Pesulap Merah Akui Kehilangan Banyak Pekerjaan
"Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, hukumannya di atas 4 tahun. Emang ini ujaran kebencian yang mereka upayakan kepada kita," jelas Yunus.
Lihat Juga :