IDI Ingatkan hanya 2 Profesi Ini yang Boleh Keluarkan Surat Izin Sakit
Rabu, 28 Desember 2022 - 11:05 WIB
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan hanya dua profesi yang boleh keluarkan surat izin sakit. Adapun dua profesi tersebut adalah dokter dan bidan. Foto/The Law Firm of J.W. Stafford
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan hanya dua profesi yang boleh keluarkan surat izin sakit. Adapun dua profesi tersebut adalah dokter dan bidan .
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes) mengatakan dokter yang dimaksud adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi.
Khusus bidan, idealnya surat izin sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.
"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes) mengatakan dokter yang dimaksud adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi.
Khusus bidan, idealnya surat izin sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.
"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.
Lihat Juga :