IDI Ingatkan hanya 2 Profesi Ini yang Boleh Keluarkan Surat Izin Sakit

Rabu, 28 Desember 2022 - 11:05 WIB
Baca Juga: IDI Jadikan Momen Hari Kesehatan Nasional untuk Mengedukasi Masyarakat

Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat izin sakit. Namun, ada pengecualian untuk bidan.

"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," jelas dr Beni.

"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," sambungnya.

Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!