Siap Sambut Piala Dunia U-20 2023, Kemenkes Terapkan Prokes G20

Kamis, 29 Desember 2022 - 16:29 WIB
Seperti menukil Sehat Negeriku di laman Kemenkes, Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat protokol kesehatan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Prokes tersebut menggunakan sistem bubble. Sistem koridor perjalanan bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda.

Kelompok bubble mencakup kelompok bubble 1 yang terdiri atas delegasi dan rombongan, serta VVIP. Kelompok bubble 2 terdiri dari peserta dan jurnalis. Bubble 3 terdiri atas petugas atau panitia event. Dan bubble 4 terdiri atas tenaga pendukung.

Selanjutnya, peserta menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR di negara asal. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil PCR negatif dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Bagi peserta terkonfirmasi positif tanpa gejala/gejala ringan dilakukan isolasi, atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble. Dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!