Wamenparekraf Angela Gelar Sosialisasi PP 24 Tahun 2022 Bersama Pimpinan Redaksi MNC Media

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:32 WIB
Menurutnya, PP No. 24 ini bukan hanya sebatas terkait akses pembiayaan, tetapi beberapa elemen yang ada di dalamnya.

"Tidak hanya terkait akses untuk pembiayaan. Tetapi juga terdapat beberapa elemen di dalamnya termasuk promosi, infrastruktur dan lain sebagainya," ungkap Wamenparekraf Angela.

"Terkait khusus akses pembiayaan sendiri terdapat 3 hal, yaitu jaminan fidusia, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak. Di mana yang ingin kami tekankan di sini bahwa hal tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan terkait jaminan fidusia yang diatur dalam PP No. 24, pihak kementerian juga ingin menekanan bahwa hal tersebut tak lepas dari usaha pelaku ekonomi kreatif.

"Terkait fidusia ini sendiri yang ingin kami tekankan adalah hal ini tidak lepas dengan usahanya. Katakan saja kita punya kekayaan intelektual atau IP misalnya berupa animasi, atau musik, yang untuk mengklaim hal tersebut telah ada prosedur tersendiri yang dikaitkan dengan usaha dari ekonomi kreatif itu sendiri," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!