Realisasikan PP No. 24, Wamenparekraf Angela Berharap Dukungan Seluruh Pihak Terkait
Selasa, 10 Januari 2023 - 20:36 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo melakukan audiensi dengan para pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group di Ruang A1 Lantai 3, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wamenparekraf didampingi beberapa deputi Kemenparekraf menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Di mana dalam peraturan tersebut salah satunya juga mengatur terkait pelaku ekonomi kreatif untuk mematenkan hak ciptanya, yaitu berupa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property.
Bukan hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
Sehingga dengan adanya sosialisasi ini, tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual. Tetapi juga, kepada semua pemangku jabatan di kementerian lain, dan juga lembaga bank maupun nonbank.
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness masyarakat, dan animo terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Tetapi sosialisasi kepada semua stakeholders, termasuk rekan-rekan kami di kementerian lain maupun lembaga keuangan bank dan nonbank. Serta seluruh stakeholder yang terdiri dari industri dan masyarakat umum," papar Wamenparekraf Angela.
Untuk merealisasikan PP No.24 ini, Wamenparekraf juga meminta dukungan oleh seluruh pihak terkait, dari berbagai kelembagaan termasuk lembaga finansial.
"Sebagai kementerian teknis adalah agar peraturan-peraturan lain yang masih perlu dirapikan dan bisa didorong. Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, untuk bisa turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik," tutur Angela.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenparekraf didampingi beberapa deputi Kemenparekraf menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Di mana dalam peraturan tersebut salah satunya juga mengatur terkait pelaku ekonomi kreatif untuk mematenkan hak ciptanya, yaitu berupa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property.
Baca Juga
Bukan hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
Sehingga dengan adanya sosialisasi ini, tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual. Tetapi juga, kepada semua pemangku jabatan di kementerian lain, dan juga lembaga bank maupun nonbank.
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness masyarakat, dan animo terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Tetapi sosialisasi kepada semua stakeholders, termasuk rekan-rekan kami di kementerian lain maupun lembaga keuangan bank dan nonbank. Serta seluruh stakeholder yang terdiri dari industri dan masyarakat umum," papar Wamenparekraf Angela.
Untuk merealisasikan PP No.24 ini, Wamenparekraf juga meminta dukungan oleh seluruh pihak terkait, dari berbagai kelembagaan termasuk lembaga finansial.
"Sebagai kementerian teknis adalah agar peraturan-peraturan lain yang masih perlu dirapikan dan bisa didorong. Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, untuk bisa turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik," tutur Angela.
tulis komentar anda