Racuni 28 Anak di Jabar, Kemenkes Resmi Larang Penjualan Chiki Ngebul

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:21 WIB
Kementerian Kesehatan melarang gerai jajanan keliling menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen, termasuk chiki ngebul. Foto Ilustrasi/Freepik
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenskes) melarang gerai jajanan keliling menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen, termasuk chiki ngebul.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.



Menjelaskan secara pasti bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Baca Juga: Kasus Keracunan Chiki Ngebul, Dokter Jelaskan Bahaya Nitrogen Cair
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!