Racuni 28 Anak di Jabar, Kemenkes Resmi Larang Penjualan Chiki Ngebul

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:21 WIB
loading...
Racuni 28 Anak di Jabar,...
Kementerian Kesehatan melarang gerai jajanan keliling menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen, termasuk chiki ngebul. Foto Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenskes) melarang gerai jajanan keliling menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen, termasuk chiki ngebul.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

Menjelaskan secara pasti bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.



"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Dirjen Maxi dalam keterangan resminya, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, sebanyak 28 anak di Jawa Barat, yaitu Tasikmalaya (24 kasus) dan Bekasi (4 kasus), dilaporkan keracunan chiki ngebul. Dari 24 kasus di Tasikmalaya, 7 anak mesti dibawa ke fasilitas kesehatan karena mengalami gejala keracunan yang buruk.

Sementara itu, satu dari empat kasus di Bekasi dilaporkan mengalami kerusakan usus serius. Korban masih dalam pemantauan tim medis hingga saat ini.

Selain melarang penggunaan nitrogen cair untuk pangan siap saji, Kemenkes juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.





Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah, dan anak-anak akan bahaya konsumsi chiki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

"Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji," ujar Dirjen Maxi.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)