Dampingi Venna Melinda di Polda Jatim, Hotman Paris: Ferry Irawan akan Dipanggil sebagai Tersangka
Kamis, 12 Januari 2023 - 17:16 WIB
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah ditunjuk Venna Melinda sebagai kuasa hukumnya dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti diketahui, Venna Melinda diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya, Ferry Irawan.
Menilik unggahan di akun Instagramnya, Hotman Paris diketahui saat ini, Kamis (12/1/2023), sedang berada di Surabaya untuk mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan.
Bersama kedua putranya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, Venna Melinda telah mendatangi Kantor Polda Jawa Timur di Surabaya.
"Saya sudah selesai tugas di Polda Jawa Timur untuk mendampingi klien saya, Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan," ungkap Hotman Paris, seperti dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis (12/1/2023).
Hotman juga memberitahukan bahwa saat ini status Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT dan dijerat pasal 44 Ayat 1 serta pasal 45.
"Dan hari ini saya dapat berita dari Polda Jatim bahwa terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas dugaan terkait dengan pasal 44 ayat 1 dan pasal 45 Undang-undang tentang KDRT," jelas dia.
Menurut penuturan Hotman, Ferry Irawan akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sebagai tersangka pada Senin depan.
"Ferry akan dipanggil hari Senin sebagai tersangka," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada 8 Januari 2023.
Saat ini, laporan tersebut sedang diproses di Polda Jawa Timur. Venna diduga mengalami KDRT saat dirinya dan sang suami sedang berada di sebuah hotel di Kediri.
Menilik unggahan di akun Instagramnya, Hotman Paris diketahui saat ini, Kamis (12/1/2023), sedang berada di Surabaya untuk mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan.
Bersama kedua putranya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, Venna Melinda telah mendatangi Kantor Polda Jawa Timur di Surabaya.
Baca Juga
"Saya sudah selesai tugas di Polda Jawa Timur untuk mendampingi klien saya, Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan," ungkap Hotman Paris, seperti dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis (12/1/2023).
Hotman juga memberitahukan bahwa saat ini status Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT dan dijerat pasal 44 Ayat 1 serta pasal 45.
"Dan hari ini saya dapat berita dari Polda Jatim bahwa terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas dugaan terkait dengan pasal 44 ayat 1 dan pasal 45 Undang-undang tentang KDRT," jelas dia.
Menurut penuturan Hotman, Ferry Irawan akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sebagai tersangka pada Senin depan.
"Ferry akan dipanggil hari Senin sebagai tersangka," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada 8 Januari 2023.
Saat ini, laporan tersebut sedang diproses di Polda Jawa Timur. Venna diduga mengalami KDRT saat dirinya dan sang suami sedang berada di sebuah hotel di Kediri.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda