Tekan Angka Kematian Ibu Hamil, Kemenkes Akan Penuhi Kebutuhan USG di Semua Puskesmas
Selasa, 17 Januari 2023 - 12:32 WIB
Kementerian Kesehatan berusaha menekan angka kematian pada ibu hamil dan anak di Tanah Air. / Foto: ilustrasi/Freepik
JAKARTA - Kementerian Kesehatan berusaha menekan angka kematian pada ibu hamil dan anak di Tanah Air. Dalam upayanya, Kemenkes akan memenuhi kebutuhan USG (ultrasonografi) di seluruh Puskesmas di Indonesia.
Pemeriksaan melalui USG disarankan untuk dilakukan sebanyak 6 kali selama 9 bulan. USG sendiri sangat menunjang dalam pemeriksaan selama kehamilan atau antenatal care (ANC).
"Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Sehat Negeriku laman Kemenkes, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: 5 Cara Mencegah Kolesterol sejak Dini agar Tidak Tinggi, Anak Muda Wajib Tahu
Kemenkes secara bertahap akan memenuhi kebutuhan USG di semua Puskesmas di Indonesia. Nantinya, pada 2024 dapat terpenuhi kebutuhan USG di 10.321 puskesmas.
Sejauh ini, hingga akhir 2022 sebanyak 6.886 puskesmas (66,7%) telah tersedia USG, dan pelatihan dokter terpenuhi di 4.392 puskesmas (42%).
Pemeriksaan melalui USG disarankan untuk dilakukan sebanyak 6 kali selama 9 bulan. USG sendiri sangat menunjang dalam pemeriksaan selama kehamilan atau antenatal care (ANC).
"Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Sehat Negeriku laman Kemenkes, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: 5 Cara Mencegah Kolesterol sejak Dini agar Tidak Tinggi, Anak Muda Wajib Tahu
Kemenkes secara bertahap akan memenuhi kebutuhan USG di semua Puskesmas di Indonesia. Nantinya, pada 2024 dapat terpenuhi kebutuhan USG di 10.321 puskesmas.
Sejauh ini, hingga akhir 2022 sebanyak 6.886 puskesmas (66,7%) telah tersedia USG, dan pelatihan dokter terpenuhi di 4.392 puskesmas (42%).
Lihat Juga :