Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Imbas Penggelapan Aset Rizky Febian
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:24 WIB
loading...
Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara imbas kasus penggelapan aset Rizky Febian. Sidang putusan digelar di PN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023. Foto/iNewTV
A
A
A
JAKARTA - Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara imbas kasus penggelapan aset Rizky Febian . Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023.
Penetapan vonis Teddy ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Namun, vonis ini disebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Wati, vonis tersebut kewenangan dari majelis hakim. Di mana Teddy juga diperintahkan untuk ditahan.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Akui Jual Mobil Rizky Febian: Buat Menyelesaikan Utang
Meski begitu, Wati menjelaskan bahwa sampai saat ini Teddy belum ditahan. "Memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ungkap Wati.
Lebih lanjut, Wati menyebut kliennya masih pikir-pikir soal banding atas vonisnya itu. "Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," jelas Wati.
Penetapan vonis Teddy ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Namun, vonis ini disebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Wati, vonis tersebut kewenangan dari majelis hakim. Di mana Teddy juga diperintahkan untuk ditahan.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Akui Jual Mobil Rizky Febian: Buat Menyelesaikan Utang
Meski begitu, Wati menjelaskan bahwa sampai saat ini Teddy belum ditahan. "Memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ungkap Wati.
Lebih lanjut, Wati menyebut kliennya masih pikir-pikir soal banding atas vonisnya itu. "Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," jelas Wati.
Lihat Juga :