Dinilai Bisa Rusak Moral, Lutfi Agizal Laporkan Pembuat Konten Nenek Mandi Lumpur
Selasa, 24 Januari 2023 - 17:27 WIB
loading...
Lutfi Agizal melaporkan akun media sosial yang mengunggah aksi nenek mandi lumpur dalam konten Ngemis Online ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2023). Foto/Instagram Lutfi Agizal
A
A
A
JAKARTA - Lutfi Agizal melaporkan akun media sosial yang mengunggah aksi nenek mandi lumpur dalam konten 'Ngemis Online' ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2023).
Fenomena Ngemis Online ini memang cukup meresahkan publik. Pasalnya beberapa akun tersebut memperlihatkan seorang nenek yang tengah mandi lumpur direkam dan dijadikan konten.
Baca Juga: Disebut Eksploitasi Lansia, Kominfo Minta TikTok Hapus Konten Nenek Mandi Lumpur
Tak mau dianggap panjat sosial (pansos), Sukardin selaku kuasa hukum Lutfi Agizal menjelaskan tujuan melaporkan akun tersebut.
Lutfi Agizal merasa bahwa konten-konten tersebut bisa merusak moral anak bangsa. Sehingga ia tak ingin tren konten ini menjamur dan ditiru oleh generasi muda.
"Kenapa sih kami melaporkan? Karena Lutfi ini pengin ya dalam pesan moralnya dia, bahwa ini anak bangsa harus diselamatkan, nggak boleh ini (ngemis online) menjamur," ujar Sukardin saat dihubungi awak media, Senin (23/1/2013).
Fenomena Ngemis Online ini memang cukup meresahkan publik. Pasalnya beberapa akun tersebut memperlihatkan seorang nenek yang tengah mandi lumpur direkam dan dijadikan konten.
Baca Juga: Disebut Eksploitasi Lansia, Kominfo Minta TikTok Hapus Konten Nenek Mandi Lumpur
Tak mau dianggap panjat sosial (pansos), Sukardin selaku kuasa hukum Lutfi Agizal menjelaskan tujuan melaporkan akun tersebut.
Lutfi Agizal merasa bahwa konten-konten tersebut bisa merusak moral anak bangsa. Sehingga ia tak ingin tren konten ini menjamur dan ditiru oleh generasi muda.
"Kenapa sih kami melaporkan? Karena Lutfi ini pengin ya dalam pesan moralnya dia, bahwa ini anak bangsa harus diselamatkan, nggak boleh ini (ngemis online) menjamur," ujar Sukardin saat dihubungi awak media, Senin (23/1/2013).
Lihat Juga :