Dinilai Bisa Rusak Moral, Lutfi Agizal Laporkan Pembuat Konten Nenek Mandi Lumpur

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:27 WIB
loading...
Dinilai Bisa Rusak Moral,...
Lutfi Agizal melaporkan akun media sosial yang mengunggah aksi nenek mandi lumpur dalam konten Ngemis Online ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2023). Foto/Instagram Lutfi Agizal
A A A
JAKARTA - Lutfi Agizal melaporkan akun media sosial yang mengunggah aksi nenek mandi lumpur dalam konten 'Ngemis Online' ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2023).

Fenomena Ngemis Online ini memang cukup meresahkan publik. Pasalnya beberapa akun tersebut memperlihatkan seorang nenek yang tengah mandi lumpur direkam dan dijadikan konten.



Tak mau dianggap panjat sosial (pansos), Sukardin selaku kuasa hukum Lutfi Agizal menjelaskan tujuan melaporkan akun tersebut.

Lutfi Agizal merasa bahwa konten-konten tersebut bisa merusak moral anak bangsa. Sehingga ia tak ingin tren konten ini menjamur dan ditiru oleh generasi muda.

"Kenapa sih kami melaporkan? Karena Lutfi ini pengin ya dalam pesan moralnya dia, bahwa ini anak bangsa harus diselamatkan, nggak boleh ini (ngemis online) menjamur," ujar Sukardin saat dihubungi awak media, Senin (23/1/2013).

"Ini kan kayak jamur jatuhnya, dari NTB terus pada saat di-update oleh hasilnya sampai puluhan juta sampai ratusan penghasilan itu, maka menjamur ke daerah-daerah lain, ke Jawa, Sumatera, Banten segala macam, itu pada diikutin semua," sambungnya.



Selain itu aksi mereka bisa berpotensi membuat anak muda terinspirasi untuk melakukan eksploitasi kepada orang tua. Bahkan parahnya lagi bisa menimbulkan budaya malas bekerja.

"Sehingga ini berbahaya juga bagi anak bangsa. Jadi nanti anak-anak muda itu yang lansia juga bisa dieksploitasi, yang anak-anak muda malah pada malas nggak mau kerja, gampang cari duit ya seperti itu," jelas Sukardin.

Sebagai informasi, Lutfi Agizal menjerat lima pemilik akun TikTok tersebut dengan pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum. Pasalnya UU ITE belum mencakup pembahasan regulasi tentang mengemis online sehingga laporan Lutfi Agizal belum termasuk dalam pelanggaran pasal.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)