Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Jalani Sidang Perdana 8 Februari
Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:07 WIB
loading...
Tamara Bleszynski digugat saudara kandung, Ryszard Bleszynski Rp34 miliar. Sidang perdana gugatan ini akan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023. Foto/Instagram Tamara Bleszynski
A
A
A
JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat saudara kandung, Ryszard Bleszynski sebesar Rp34 miliar. Sidang perdana gugatan ini pun dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Februari 2023.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Ryszard resmi menggugat Tamara sejak 18 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Bleszynski," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.
Tamara, dijelaskan Djuyamto akan dipertemukan oleh Ryszard dalam persidangan perdana di depan majelis hakim. Adapun agensi sidang tersebut adalah mediasi.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar, Ini Kronologinya
"Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," jelas Djuyamto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Ryszard resmi menggugat Tamara sejak 18 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Bleszynski," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.
Tamara, dijelaskan Djuyamto akan dipertemukan oleh Ryszard dalam persidangan perdana di depan majelis hakim. Adapun agensi sidang tersebut adalah mediasi.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar, Ini Kronologinya
"Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," jelas Djuyamto.
Lihat Juga :