Tamara Bleszynski Pastikan Hadiri Mediasi, Tantang Saudara Kandung Bertemu di Ruang Sidang

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:58 WIB
loading...
Tamara Bleszynski Pastikan...
Tamara Beleszynski pastikan hadir mediasi dengan saudara kandungnya, Ryzard Bleszynski di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023. Foto/Instagram Tamara Bleszynski
A A A
JAKARTA - Tamara Beleszynski pastikan hadir mediasi dengan saudara kandungnya, Ryzard Bleszynski di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023. Adapun mediasi ini terkait dengan kasus gugatan biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah. Sebagai warga negara yang baik, Djohansyah mengatakan bahwa kliennya akan menghadiri sidang perdananya yang beragendakan mediasi tersebut.

"Tamara akan hadir, dan tanggal 8 ini kami akan hadir meskipun kami belum diundang secara resmi tapi kami adalah warga negara yang baik," kaya Djohansyah di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Tamara pun berharap Ryszard juga akan hadir dalam sidang mediasi mendatang. Namun, pria yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha itu dilaporkan saat ini menetap di California, Amerika.





"Dia (Ryszard Bleszynski) bisa saja diwakilkan kuasa hukum tapi pada saat mediasi diatur sebaiknya para prinsipal harus hadir," jelas Djohansyah.

Seperti diketahui Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski sebesar Rp34 miliar karena biaya pengobatan sang ayah di Hospital El Camino California. Tamara dan Ryszard awalnya sepakat untuk membayar biaya pengobatan sebesar USD103 ribu atau Rp1,5 miliar.

Namun setelah 21 tahun, Tamara dilaporkan tidak pernah membayar biaya pengobatan tersebut. Ryszard awalnya tak mempermasalahkan hal tersebut. Hanya saja, artis 48 tahun itu melaporkannya ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penggelapan.

Ryszard akhirnya memutuskan untuk menggugat Tamara. Di sisi lain, Djohansyah menyebutkan bahwa surat yang dibuat antara Tamara dan Ryszard adalah surat pernyataan dan bukan surat perjanjian sehingga bisa dibatalkan.



"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," ujar Djohansyah.

"Jadi Itu yang masih harus diuji gitu, jadi nggak sederhana itu," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)