Farhat Abbas Desak Polisi Cegah Bunda Corla Pulang ke Jerman: Dia Pasti Kabur

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:00 WIB
loading...
Farhat Abbas Desak Polisi...
Farhat Abbas mendesak polisi mencegah Bunda Corla pulang ke Jerman. Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai pecara itu mengambil langkah demikan. Foto/Nurul Amanah
A A A
JAKARTA - Farhat Abbas mendesak polisi mencegah Bunda Corla pulang ke Jerman . Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai pecara itu mengambil langkah demikan.

Bunda Corla, dikatakan Farhat telah melakukan aksi pornografi. Karena itu, mantan suami Nia Daniaty ini meminta pihak kepolisian untuk mempercepat laporannya di Polres Jakarta Selatan.

"Kita minta agar Mang Cor (Bunda Corla) ini segera dicegah untuk ke luar negeri, dicekal karena ini urusan pornografi," kata Farhat di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

"Kami minta kepada pihak kepolisian untuk mempercepat (laporan). Kalau perlu dia jangan lolos ke luar negeri karena kalau lolos kita perlu waktu lama," sambungnya.





Pengacara 46 tahun itu juga menduga bahwa kepulangan Bunda Corla ke Jerman adalah tindakan untuk melarikan diri dari proses hukum yang harus dijalaninya setelah dilaporkan.

Farhat pun sempat menantang agar Bunda Corla tetap berada di Indonesia jika merasa dirinya tak bersalah. Dia juga dengan tegas meminta pemilik nama asli Cynthia Corla Pricillia ini untuk membatalkan kepulangannya ke Jerman.

"Dia pasti akan kabur, kalau benar ngapain kabur. Dia harus bertanggung jawab, kalau perlu batalkan tiketnya, lalu selesaikan persoalan hukum di sini," jelas Farhat.

Jika Bunda Corla tetap diizinkan pulang ke Jerman, Farhat mengaku khawatir perempuan 48 tahun itu akan pindah kewarganegaraan. Ini karena untuk menghindari permasalahan hukum yang akan menjeratnya itu.



"Kita khawatirkan nanti di sana pindah warga negara," tandasnya.

Farhat Abbas resmi melaporkan Bunda Corla hari ini ke Polres Jakarta Selatan. Bunda Corla dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)