Teknologi Digital Bantu Kembangkan Ekonomi Kreatif Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Teknologi digital bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia. Dengan pemaikan internet, pelaku ekraf bisa memasarkan karya-karyanya lebih luas.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan bahwa cara ini akan membuat masyarakat lebih mudah mengenali produk ekraf.
Neil juga memberikan contoh dalam bidang musik. Di mana masyarakat saat ini tidak perlu memutar dan mendengarkannya lagi melalui kaset atau CD.
Namun, lebih mudah dengan internet yakni dipasarkan melalui platform digital. "Sekarang streaming dan berlangganan lewat stream, dan pasarnya lewat platform digital," kata Neil di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Di sisi lain, kecanggihan digital terus berkembang. Di mana hal tersebut berpengaruh terhadap infrastruktur teknologi.
Selain itu, teknologi digital berbasis cloud yang mana dalam mengimplementasi teknologinya akan memberikan banyak manfaat. Ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
"Dibutuhkan zaman sekarang infrastruktur juga berbentuk teknologi digital. Teknologi digital sekarang kan cloud ya, infrastruktur juga termasuk cloud," jelas Neil.
"Kemudian 5G sekarang penyebarannya, distribusinya juga AI (Artificial Intelligence). Ini juga salah satu yang bisa mendorong," lanjutnya.
Dia pun berharap baik pemerintah pusat dan lembaga daerah bisa bekerja sama untuk mendorong ekonomi kreatif semakin luas jangkauannya melalui infrastruktur teknologi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo berharap adanya PP nomor 24 tahun 2022 dapat memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit.
"Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, untuk bisa turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik," ucap Angela beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekraf Banyuwangi Jadi Content Creator dan Miliki Kemampuan Digital Marketing
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan bahwa cara ini akan membuat masyarakat lebih mudah mengenali produk ekraf.
Neil juga memberikan contoh dalam bidang musik. Di mana masyarakat saat ini tidak perlu memutar dan mendengarkannya lagi melalui kaset atau CD.
Namun, lebih mudah dengan internet yakni dipasarkan melalui platform digital. "Sekarang streaming dan berlangganan lewat stream, dan pasarnya lewat platform digital," kata Neil di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Di sisi lain, kecanggihan digital terus berkembang. Di mana hal tersebut berpengaruh terhadap infrastruktur teknologi.
Selain itu, teknologi digital berbasis cloud yang mana dalam mengimplementasi teknologinya akan memberikan banyak manfaat. Ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
"Dibutuhkan zaman sekarang infrastruktur juga berbentuk teknologi digital. Teknologi digital sekarang kan cloud ya, infrastruktur juga termasuk cloud," jelas Neil.
"Kemudian 5G sekarang penyebarannya, distribusinya juga AI (Artificial Intelligence). Ini juga salah satu yang bisa mendorong," lanjutnya.
Dia pun berharap baik pemerintah pusat dan lembaga daerah bisa bekerja sama untuk mendorong ekonomi kreatif semakin luas jangkauannya melalui infrastruktur teknologi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo berharap adanya PP nomor 24 tahun 2022 dapat memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit.
"Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, untuk bisa turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik," ucap Angela beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekraf Banyuwangi Jadi Content Creator dan Miliki Kemampuan Digital Marketing
(dra)