Polda Jatim Hentikan Laporan Samsudin, Pesulap Merah: Saya Mengedukasi Sesuai Fakta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Laporan Samsudin terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Marcel Radhival alias Pesulap Merah resmi dihentikan pihak penyelidik Polda Jawa Timur.
Samsudin pada 2 Agustus 2022 sempat melaporkan Pesulap Merah di Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun, setelah sekitar 4 bulan diproses, akhirnya Polda Jatim menghentikannya atau SP3.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pesulap Merah, Sunan Kalijaga dan timnya ketika dijumpai di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca juga: Tak Kuasa Tolak Rayuan sang Sutradara, Nirina Zubir Kembali Bintangi Film Horor
Menurut salah satu tim kuasa hukum, Feriyawansyah, dengan adanya surat penghentian perkara, maka kasus tersebut dilanjutkan proses penyelidikannya.
"Dengan adanya surat ini, maka apa yang dilaporkan atau dituduhkan oleh pihak S itu gugur, tidak terbukti," kata Feriyawansyah.
Pada kesempatan yang sama, Pesulap Merah merasa lega ketika mendapat kabar laporan Samsudin di Polda Jatim dinyatakan gugur.
Pesulap Merah pun mengungkapkan bahwa sejak awal, dirinya membongkar trik perdukunan melalui kanal YouTube miliknya murni untuk edukasi. "Dengan dihentikannya laporan ini, dapat membuktikan konten saya mengedukasi sesuai fakta," ujarnya.
Baca juga: Fajar Umbara Dihukum Penjara 6 Tahun atas Kasus KDRT, Yuyun Sukawati: Alhamdulillah
"Saya tidak pernah menyerang atau menghina seseorang karena tidak pernah terpikirkan sedikitpun untuk mencemarkan nama baik seseorang. Tujuan saya hanya mengedukasi sesuai fakta," terang Pesulap Merah.
Samsudin pada 2 Agustus 2022 sempat melaporkan Pesulap Merah di Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun, setelah sekitar 4 bulan diproses, akhirnya Polda Jatim menghentikannya atau SP3.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pesulap Merah, Sunan Kalijaga dan timnya ketika dijumpai di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca juga: Tak Kuasa Tolak Rayuan sang Sutradara, Nirina Zubir Kembali Bintangi Film Horor
Menurut salah satu tim kuasa hukum, Feriyawansyah, dengan adanya surat penghentian perkara, maka kasus tersebut dilanjutkan proses penyelidikannya.
"Dengan adanya surat ini, maka apa yang dilaporkan atau dituduhkan oleh pihak S itu gugur, tidak terbukti," kata Feriyawansyah.
Pada kesempatan yang sama, Pesulap Merah merasa lega ketika mendapat kabar laporan Samsudin di Polda Jatim dinyatakan gugur.
Pesulap Merah pun mengungkapkan bahwa sejak awal, dirinya membongkar trik perdukunan melalui kanal YouTube miliknya murni untuk edukasi. "Dengan dihentikannya laporan ini, dapat membuktikan konten saya mengedukasi sesuai fakta," ujarnya.
Baca juga: Fajar Umbara Dihukum Penjara 6 Tahun atas Kasus KDRT, Yuyun Sukawati: Alhamdulillah
"Saya tidak pernah menyerang atau menghina seseorang karena tidak pernah terpikirkan sedikitpun untuk mencemarkan nama baik seseorang. Tujuan saya hanya mengedukasi sesuai fakta," terang Pesulap Merah.
(nug)