2 Kasus Kelainan Janin Ditemukan di Yogyakarta, Kemenkes Hadirkan Alat USG di 121 Puskesmas
Minggu, 12 Februari 2023 - 10:15 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menghadirkan alat ultrasonografi (USG) di 121 Puskesmas yang ada di Yogyakarta. Foto/Ilustrasi/Eledia.sumy.ua
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Rizka Novriana memastikan bahwa pihaknya bakal mengupayakan alat ultrasonografi (USG) di 121 Puskesmas yang ada di Yogyakarta.
Hal ini penting, lantaran baru-baru ini terdapat dua kasus kelainan janin di Puskesmas Tegalrejo, Yogyakarta. Dengan adanya alat tersebut, diharapakn pemeriksaan USG bagi ibu hamil di Puskesmas Tegalrejo bisa jadi lebih sering.
Sebab, kata dr. Rizka sebelumnya, pemeriksaan USG itu tidak diwajibkan kecuali memang ada indikasi medis. Namun dengan adanya kasus kelainan janin ini maka setiap ibu hamil dianjurkan menjalani USG.
"Kami sudah temukan kasus kasus janin yang tidak berkembang (kehamilan kosong) dengan baik dari trisemester 1, jadi harus diterminasi. Kedua, kita temukan janinnya anencephaly, cuma keliatan otaknya aja, tidak ada tempurung kepalanya,” ujar dr. Rizka dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: Penyebab Hidrosefalus pada Janin, Kelainan Bawaan hingga Kurang Asam Folat
Pemenuhan USG bagi ibu hamil merupakan faktor pendukung untuk pelaksanaan kewajiban enam kali antenatal care dengan dua kali pemeriksaan oleh dokter, dan USG ini telah diinisiasi sejak Oktober lalu. USG pertama dilakukan pada kunjungan pertama (k1) atau masa kehamilan antara 0-12 minggu.
Kemudian, USG kedua dilakukan pada kunjungan kelima (k5) atau masa kehamilan antara 30-32 minggu. Kepala Puskesmas Tegalrejo, dr. Suharno mengaku bersyukur dengan program pemenuhan USG dan Antropometri di Puskesmas yang dipimpinnya itu.
Hal ini penting, lantaran baru-baru ini terdapat dua kasus kelainan janin di Puskesmas Tegalrejo, Yogyakarta. Dengan adanya alat tersebut, diharapakn pemeriksaan USG bagi ibu hamil di Puskesmas Tegalrejo bisa jadi lebih sering.
Sebab, kata dr. Rizka sebelumnya, pemeriksaan USG itu tidak diwajibkan kecuali memang ada indikasi medis. Namun dengan adanya kasus kelainan janin ini maka setiap ibu hamil dianjurkan menjalani USG.
"Kami sudah temukan kasus kasus janin yang tidak berkembang (kehamilan kosong) dengan baik dari trisemester 1, jadi harus diterminasi. Kedua, kita temukan janinnya anencephaly, cuma keliatan otaknya aja, tidak ada tempurung kepalanya,” ujar dr. Rizka dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: Penyebab Hidrosefalus pada Janin, Kelainan Bawaan hingga Kurang Asam Folat
Pemenuhan USG bagi ibu hamil merupakan faktor pendukung untuk pelaksanaan kewajiban enam kali antenatal care dengan dua kali pemeriksaan oleh dokter, dan USG ini telah diinisiasi sejak Oktober lalu. USG pertama dilakukan pada kunjungan pertama (k1) atau masa kehamilan antara 0-12 minggu.
Kemudian, USG kedua dilakukan pada kunjungan kelima (k5) atau masa kehamilan antara 30-32 minggu. Kepala Puskesmas Tegalrejo, dr. Suharno mengaku bersyukur dengan program pemenuhan USG dan Antropometri di Puskesmas yang dipimpinnya itu.
Lihat Juga :