Lanjutan Sidang Mediasi Digelar Hari Ini, Apakah Putra Siregar Bakal Hadir?
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:29 WIB
loading...
Septia Yetri Opani dan Putra Siregar akan kembali melanjutkan sidang cerai mereka pada hari ini, Selasa (14/2/2023). / Foto: Instagram @putrasiregarr17
A
A
A
JAKARTA - Septia Yetri Opani dan Putra Siregar akan kembali melanjutkan sidang cerai mereka pada hari ini, Selasa (14/2/2023). Ya, setelah pekan lalu tertunda, sidang mediasi pasangan ini dijadwalkan berlangsung hari ini atau bertepatan dengan Hari Valentine.
Jika Putra Siregar kembali mangkir dalam sidang mediasi ini, maka proses sidang cerai tetap dilanjutkan. "Apabila tidak ada iktikad baik atau kehadiran dari Putra Siregar, maka majelis hakim melanjutkan untuk pembacaan gugatan. Masuk ke pokok perkara gugatan perceraian," jelas kuasa hukum Septia Yetri, Christianto Bayu Wicaksono, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa pekan lalu, 7 Februari 2023.
Sepekan lamanya Septia memberikan batas waktu Putra Siregar untuk kesepakatan persyaratan damai. Jika Putra tak kunjung membawa persayaratan tersebut, maka pintu damai tidak akan pernah dibuka.
Baca juga: Daus Mini soal Istri Ngotot Minta Cerai: Ikuti Saja Alurnya
Pihak Septia enggan untuk terus mengulur-ulur waktu, apalagi tidak ada iktikad dari pihak suaminya untuk duduk bersama.
Jika Putra Siregar kembali mangkir dalam sidang mediasi ini, maka proses sidang cerai tetap dilanjutkan. "Apabila tidak ada iktikad baik atau kehadiran dari Putra Siregar, maka majelis hakim melanjutkan untuk pembacaan gugatan. Masuk ke pokok perkara gugatan perceraian," jelas kuasa hukum Septia Yetri, Christianto Bayu Wicaksono, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa pekan lalu, 7 Februari 2023.
Sepekan lamanya Septia memberikan batas waktu Putra Siregar untuk kesepakatan persyaratan damai. Jika Putra tak kunjung membawa persayaratan tersebut, maka pintu damai tidak akan pernah dibuka.
Baca juga: Daus Mini soal Istri Ngotot Minta Cerai: Ikuti Saja Alurnya
Pihak Septia enggan untuk terus mengulur-ulur waktu, apalagi tidak ada iktikad dari pihak suaminya untuk duduk bersama.
Lihat Juga :