5 Kota Kreatif di Indonesia Diusulkan ke UNESCO Creative City Network, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
4. Kota Salatiga, Jawa Tengah (bidang gastronomy)
5. Kota Surakarta, Jawa Tengah (bidang crafts and folk art)
"Pemilihan kelima kota/kabupaten kreatif ini dilakukan oleh Kemenparekraf dengan bidang kreatifnya masing-masing yang memang menjadi kekuatan dari kabupaten/kota tersebut," terang Itje Chodidjah selaku Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.
Kemenparekraf sendiri punya alasan khusus mengapa kelima kota kreatif ini yang dinominasikan menjadi anggota UCCN. Apa alasannya?
Dijelaskan Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Hariyanto, alasan pertama karena kota/kabupaten ini sudah mengikuti uji petik kegiatan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I).
Selain itu, kelima kabupaten/kota kreatif ini memiliki regulasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang dijalankan oleh pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.
"Regulasi ini penting sebagai potensi menumbuhkan ekonomi daerahnya," jelas Hariyanto.
Kemudian, kelima kota/kabupaten kreatif ini sudah membentuk komite ekonomi kreatif yang mengawal seluruh program yang terkait dengan keanggotaan UCCN.
"Dan pertimbangan lainnya adalah kelima kota/kabupaten kreatif ini sudah memiliki roadmap jangka pendek dan panjang dalam mengembangkan potensi daerahnya," tambah Hariyanto.
Timeline pengusulan lima kota/kabupaten kreatif ke UNESCO:
5. Kota Surakarta, Jawa Tengah (bidang crafts and folk art)
"Pemilihan kelima kota/kabupaten kreatif ini dilakukan oleh Kemenparekraf dengan bidang kreatifnya masing-masing yang memang menjadi kekuatan dari kabupaten/kota tersebut," terang Itje Chodidjah selaku Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.
Kemenparekraf sendiri punya alasan khusus mengapa kelima kota kreatif ini yang dinominasikan menjadi anggota UCCN. Apa alasannya?
Dijelaskan Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Hariyanto, alasan pertama karena kota/kabupaten ini sudah mengikuti uji petik kegiatan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I).
Selain itu, kelima kabupaten/kota kreatif ini memiliki regulasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang dijalankan oleh pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.
"Regulasi ini penting sebagai potensi menumbuhkan ekonomi daerahnya," jelas Hariyanto.
Kemudian, kelima kota/kabupaten kreatif ini sudah membentuk komite ekonomi kreatif yang mengawal seluruh program yang terkait dengan keanggotaan UCCN.
"Dan pertimbangan lainnya adalah kelima kota/kabupaten kreatif ini sudah memiliki roadmap jangka pendek dan panjang dalam mengembangkan potensi daerahnya," tambah Hariyanto.
Timeline pengusulan lima kota/kabupaten kreatif ke UNESCO: