Bangkitkan Ekonomi, Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Permudah Perizinan Konser dan Event Olahraga

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:29 WIB
loading...
Bangkitkan Ekonomi, Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Permudah Perizinan Konser dan Event Olahraga
Penyelenggaraan konser dan event yang lainnya turut menjadi perhatian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. / Foto: Syifa Fauziah
A A A
JAKARTA - Cukup banyak konser yang telah digelar setelah pandemi Covid-19 mereda. Penyelenggaraan konser dan event yang lainnya turut menjadi perhatian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .

Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan bahwa terkait perizinan event sudah didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo. Hasilnya, kata dia, konser musik, event olahraga, event seni budaya, semua difasilitasi perizinannya.

"Bapak presiden berikan instruksi yang jelas bahwa jangan menghalang-halangi event seni budaya dan olahraga, terutama dalam membangkitkan ekonomi kita, serta berikan ruang dan peluang untuk masyarakat terhibur dan partisipasi daripada UMKM dan ekonomi kecil sangat-sangat luar biasa," terang Menparekraf Sandiaga saat ditemui di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Revenue Jauh di Bawah Singapura, Angela Tanoesoedibjo Dorong Perbaikan Event Berbasis Konser Musik

Lebih lanjut, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa kegiatan dangdutan dan event olahraga difasilitasi, sehingga tidak ada lagi pembatasan yang berkaitan dengan Covid-19. "Jadi ini harus dilaksanakan tahun ini," tegasnya.

"Bapak presiden menginginkan ini adalah suatu integrasi dari beberapa kementerian, Kemenparekraf, Kemenpora, Kemendagri dan Kominfo, serta melibatkan Polri, dan ini nantinya akan dikoordinasikan di Kemenkomarves," ungkap Menparekraf Sandiaga Uno.

Nantinya proses perizinan akan dikemas dalam bentuk digital yang mengintegrasi semua kementerian atau lembaga (K/L), termasuk juga perjanjian keramaian dari Polri.

"Target dari bapak presiden bahwa izin dikeluarkan 45 hari sebelum event berlangsung dengan target event besar izin prinsip bisa diberikan 6 bulan sebelumnya. Izin teknis atau izin yang lebih detail 3 bulan, sementara 45 hari sudah harus keluar izinnya dalam bentuk suatu sinergi secara totalitas dari K/L, termasuk melibatkan pemda, Mabes Polri, Polres, hingga tingkat Polsek," bebernya.

Menparekraf Sandiaga berharap dalam waktu singkat regulasi yang terdigitalisasi sekaligus ke insentif dan aspek pembiayaan ini bisa disampaikan ke publik, karena ini satu masukan yang banyak didapatkan dari pelaku event.

Baca juga: Wamenparekraf Angela: Penyelenggaraan Event Turut Mendorong Pembangunan dan Investasi di Indonesia

"Di mana event-event itu dirasakan prosesnya sangat ribet, lama dan mahal. Nanti biaya-biaya yang ada itu semua dibuat transparan juga akuntabel," tutup Menparekraf Sandiaga Uno.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)