Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti Bukan karena Masalah Ekonomi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Senin, 27 Februari 2023 - 17:10 WIB
loading...
Aldila Jelita Gugat...
Kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis. Foto/Ayu Utami Anggraeni/MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Aldila Jelita , Milano Lubis membenarkan rumah tangga kliennya dengan Indra Bekti tengah diujung tanduk. Ia menjelaskan, kliennya telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Milano juga membeberkan alasan Aldila Jelita memutuskan untuk berpisah dengan sang suami yang baru sembuh akibat pendarahan otak.

"Alasannya memang sudah tidak bisa sejalan lagi berdua dan mereka sepakat berpisah secara baik baik," ungkap Milano Lubis saat ditemui di kantornya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Bukan soal uang, Milano menegaskan jika perceraian Indra Bekti dan Dila dikarenakan perbedaan prinsip hidup.



"Bukan masalah keuangan, pada prinsip hidup, lebih kepada prinsip," tegas Milano Lubis.

Rupanya di balik rumah tangga yang harmonis itu, ternyata terselip sebuah permasalahan yang terus berulang-ulang hingga tak bisa lagi dimaafkan dan dipertahankan.

"Sudah lama lah. Intinya saya kan ikut bekti sudah lama. Memang sudah berulang-ulang permasalahannya dan memang sudah nggak bisa," terang Milano Lubis.

Keluarga kedua belah pihak juga telah menyepakati dan menerima keputusan ibu dua anak.

"Dari pihak Dila, keluarga Dila juga akhirnya memang ya sepakat menerima untuk keputusan Dila berpisah dari Bekti," ungkap Milano Lubis.

Nantinya, jika sudah resmi berpisah presenter 45 tahun ini akan tetap memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah.

"Semua kewajiban terhadap anak segala macam sudah diisepakati bahwa nanti tetap seperti biasanya tidak seperti berpisah," pungkas Milano Lubis.

Sebagai informasi, Aldila Jelita meminta bantuan hukum kepada Milano Lubis pada Jumat, 24 Februari 2023 pukul 00.00 WIB. Kala itu Dila mengatakan sudah mantap memutuskan untuk bercerai dari Indra Bekti.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)