Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara usai Dua Kali Terjerat Narkoba

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:20 WIB
loading...
Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara usai Dua Kali Terjerat Narkoba
Ammar Zoni terancam hukuman 12 tahun penjara usai dua kali terejat narkoba. Ammar ditangkap Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni terancam hukuman 12 tahun penjara usai dua kali terejat narkoba . Ammar ditangkap Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret 2023 malam.

Ammar bersama dua rekannya yaitu M dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami persangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Kepada penyidik, Ammar mengaku memakai sabu tiga kali sejak Januari 2023. Penyidik pun sampai saat ini masih mendalami alasan suami Irish Bella itu menggunakan barang haram tersebut.





"Ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya ketiga tersangka positif metafetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," jelas Ade.

"Masih kami dalami berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah menggunakan tiga kali dari Januari-Maret," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap M dan RH yang merupakan sopir Ammar. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan sang artis yang dibeli di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Berdasarkan pengakuan M, Ammar menyuruhnya untuk membeli sabu dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap bapak dua anak itu di kediamannya pada hari yang sama.



Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Pada 2017 Ammar diamankan polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Saat itu polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 39,1 gram. Di mana Ammar kemudian menjalani rehabilitasi narkoba.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)