Ammar Zoni Beli Narkoba Rp1,5 Juta Lewat Sopir di Kampung Boncos

Sabtu, 11 Maret 2023 - 07:10 WIB
loading...
Ammar Zoni Beli Narkoba Rp1,5 Juta Lewat Sopir di Kampung Boncos
Ammar Zoni dikabarkan membeli narkoba jenis sabu seharga Rp1,5 juta. Ammar membeli barang haram tersebut lewat sang sopir yang berinisial M di Kampung Boncos. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni dikabarkan membeli narkoba jenis sabu seharga Rp1,5 juta. Ammar membeli barang haram tersebut lewat sang sopir yang berinisial M di Kampung Boncos , Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Ammar memberikan uang kepada M sebesar Rp1,5 juta untuk membeli sabu. M kemudian mengajak rekannya dengan inisial RH untuk membeli narkoba di Kampung Boncos .

“Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada m untuk membeli narkotika," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu tersangka Bang. Kemudian menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," tambahnya.





Saat berada di Kampung Boncos, M dan RH sempat memakai sabu. Polisi kemudian membekuk keduanya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan saat dalam perjalanan mengirimkan sabu milik Ammar.

"Tersangka M memberikan upah kepada RH karena RH tahu tempat mendapatkan sabu. Tersangka RH juga beli sabu, mereka berdua menggunakan sabu bersama di Boncos," jelas Ade.

"Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan M, sabu yang dia bawa merupakan titipan Ammar. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap suami Irish Bella ini di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret 2023 malam dengan barang bukti sabu 1 gram.



“Tersangka M mengaku titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,” ujar Ade.

Akibat kasus ini, polisi menjerat bapak dua anak itu dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara. "Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika,” tandasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)