Ammar Zoni Belum Dijenguk Irish Bella usai 3 Hari Ditangkap Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni dikabarkan belum dijenguk sang istri, Irish Bella . Padahal, Ammar sudah tiga hari ditangkap karena kasus narkoba sejak Rabu, 8 Maret 2023 malam.
Hal disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurut Ade, pihaknya sampai saat ini belum menerima kunjungan menjenguk Ammar dari Irish .
"Belum (Jenguk Ammar Zoni)," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
Sementara kuasa hukum Ammar, Elza Syarief menjelaskan bahwa pihaknya belum komunikasi dan bertemu dengan Irish sejak kliennya ditangkap. Elza menyebut dirinya komunikasi langsung dengan adik dan ayah Ammar.
"Saya belum ketemu istrinya. Dari kemarin sudah mendampingi juga, tapi asisten saya. Nah, sekarang saya yang datang. Jadi saya juga belum komunikasi sama istrinya, baru keluarganya, adik dan ayahnya,” jelas Elza.
“Saya belum ketemu ya (Bertemu Irish Bella). Mungkin karena ada anak kecil ya, dua orang itu. Jadi belum datang,” sambungnya.
Penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar menyuruh M yang merupakan sopirnya untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Bapak dua anak itu memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.
"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," ungkap Ade.
"Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada m untuk membeli narkotika," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Ammar, M dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurut Ade, pihaknya sampai saat ini belum menerima kunjungan menjenguk Ammar dari Irish .
"Belum (Jenguk Ammar Zoni)," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
Sementara kuasa hukum Ammar, Elza Syarief menjelaskan bahwa pihaknya belum komunikasi dan bertemu dengan Irish sejak kliennya ditangkap. Elza menyebut dirinya komunikasi langsung dengan adik dan ayah Ammar.
"Saya belum ketemu istrinya. Dari kemarin sudah mendampingi juga, tapi asisten saya. Nah, sekarang saya yang datang. Jadi saya juga belum komunikasi sama istrinya, baru keluarganya, adik dan ayahnya,” jelas Elza.
“Saya belum ketemu ya (Bertemu Irish Bella). Mungkin karena ada anak kecil ya, dua orang itu. Jadi belum datang,” sambungnya.
Penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar menyuruh M yang merupakan sopirnya untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Bapak dua anak itu memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.
"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," ungkap Ade.
"Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada m untuk membeli narkotika," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Ammar, M dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dra)