Ammar Zoni Akan Ajukan Rehabilitasi, Ingin Lepas dari Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni akan mengajukan rehabilitasi usai ditangkap karena kasus narkoba yang kedua kalinya. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ammar, Elza Syarief.
Elza mengatakan pihaknya meminta polisi untuk segera melakukan assessment kliennya. Dengan begitu, Ammar akan bisa menjalani rehabilitasi dan bisa lepas dari narkoba .
"Saya nanti memohon kepada bapak Kapolres dan penyidik supaya dilakukan assessment dan dia berobat. Supaya dia benar benar lepas dari barang haram ini," kata Elza di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
"Dia sudah bertekad. Saya bilang anak dua nggak main-main loh, istri cantik jangan disia-siakan. Keluarga juga mendukung bahwa dia harus direhabilitasi, diassessment agar sembuh kembali," tambahnya.
Kepada Elsa, suami Irish Bella itu mengaku menyesal kembali menggunakan narkoba. Artis 29 tahun tersebut bahkan menangis dan mengakui perbuatannya salah dan melanggar hukum.
"Sangat terpukul. Dan menggugah hatinya, saya bilang kalau Ammar seperti ini, inget nggak istrinya begitu cantik, punya anak dua lucu-lucu. Inikan membuat sedih keluarga dan keluarga besar," jelas Elza.
"Saya bantu kamu dengan satu syarat, 'Kamu harus kembali normal’. Saya melihat memang dia korban. Waktu saya bilang demikian, dia memang menangis dan benar-benar menyesal," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyidik belum menentukan apakah Ammar akan menjalani rehabilitasi.
"Nanti masih kami dalami, tentunya sesuai prosedur penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami patuh dengan aturan tersebut dan berkomitmen," ungkap Ade.
Penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.
Ammar menyuruh M yang merupakan sopirnya untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Ammar, M dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Elza mengatakan pihaknya meminta polisi untuk segera melakukan assessment kliennya. Dengan begitu, Ammar akan bisa menjalani rehabilitasi dan bisa lepas dari narkoba .
"Saya nanti memohon kepada bapak Kapolres dan penyidik supaya dilakukan assessment dan dia berobat. Supaya dia benar benar lepas dari barang haram ini," kata Elza di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
"Dia sudah bertekad. Saya bilang anak dua nggak main-main loh, istri cantik jangan disia-siakan. Keluarga juga mendukung bahwa dia harus direhabilitasi, diassessment agar sembuh kembali," tambahnya.
Kepada Elsa, suami Irish Bella itu mengaku menyesal kembali menggunakan narkoba. Artis 29 tahun tersebut bahkan menangis dan mengakui perbuatannya salah dan melanggar hukum.
"Sangat terpukul. Dan menggugah hatinya, saya bilang kalau Ammar seperti ini, inget nggak istrinya begitu cantik, punya anak dua lucu-lucu. Inikan membuat sedih keluarga dan keluarga besar," jelas Elza.
"Saya bantu kamu dengan satu syarat, 'Kamu harus kembali normal’. Saya melihat memang dia korban. Waktu saya bilang demikian, dia memang menangis dan benar-benar menyesal," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyidik belum menentukan apakah Ammar akan menjalani rehabilitasi.
"Nanti masih kami dalami, tentunya sesuai prosedur penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami patuh dengan aturan tersebut dan berkomitmen," ungkap Ade.
Penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.
Ammar menyuruh M yang merupakan sopirnya untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Ammar, M dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dra)