Bukan buat Foya-Foya, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Kebutuhan Pribadi
Rabu, 15 Maret 2023 - 16:13 WIB
loading...
Selebgram bernama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin mengaku jika hasil dari penipuan yang dilakukannya bukan untuk berfoya-foya. / Foto: Selvianus Kopong
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi tengah tersandung kasus dugaan penipuan Rp1,3 miliar. Pria bernama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin mengaku jika hasil dari penipuan yang dilakukannya bukan untuk berfoya-foya.
Menurutnya, dia menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Enggak, bukan foya-foya, buat kebutuhan pribadi," tegas Ajudan Pribadi saat press release di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Pria berinisial A itu terlihat cukup tertekan saat menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, sayangnya dia hanya menundukkan kepala tanpa memberikan banyak pernyataan walaupun dicecar beragam pertanyaan.
Baca juga: Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Mewah
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," jawabnya singkat.
Pada saat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi memaparkan bahwa tersangka melakukan penipuan korban AL. Dia tidak memiliki kepentingan tertentu lainnya, dan murni untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku," terang Syahduddi.
Menurutnya, dia menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Enggak, bukan foya-foya, buat kebutuhan pribadi," tegas Ajudan Pribadi saat press release di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Pria berinisial A itu terlihat cukup tertekan saat menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, sayangnya dia hanya menundukkan kepala tanpa memberikan banyak pernyataan walaupun dicecar beragam pertanyaan.
Baca juga: Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Mewah
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," jawabnya singkat.
Pada saat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi memaparkan bahwa tersangka melakukan penipuan korban AL. Dia tidak memiliki kepentingan tertentu lainnya, dan murni untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku," terang Syahduddi.
Lihat Juga :